21 Februari 2010

Legalkah VPN? Legalkan OpenVPN ?

Akhir-akhir ini banyak sekali yang menjual jasa internet gratis (tidak menyedot pulsa)dari simcard selular kita, terutama dari operator telkom**l dan indo**t. Tidak tanggung-tanggun dijual dengan sangat murah, mulai dari pemakai an per minggu atau perbulan. Perbulan ada yang mematok Rp. 25rb-50rb, perminggu mulai dari Rp, 10rb-15rb. Lokasi servernya pun bermacam-macam mulai server di US, atau di Eropa. Malah ada yang menyediakan VPN terhubung dengan IIX (jalur publik local indonesia).

Apa sih VPN ?

Photobucket

Seperti yang kita ketahui teknologi VPN (virtual private network), VLAN (virtual LAN), remote clien-server, adalah teknologi jaringan yang praktis dan dapat diimplementasikan dengan mudah. VPN dan VLAN sangat membantu dalam administrasi jaringan sebab komputer yang terhubung di jaringan LAN maupun internet dikelompokan lebih khusus dan mempunyai jalur khusus dari jalur yang sudah ada terbangun.

Mengapa VPN, VLAN dibutuhkan ?

Begini ceritanya. Jika di kantor semua komputer terhubung dengan server dan kita mengakses secara langsung ke server (menyimpan data, akses server, mengambil data, mail server, web server) tentunya sangat mudah sebab kita memang terhubung langsung dengan server baik melalui kabel ataupun secara wireless.

Nah pertanyaannya, jika kita akan mengakses server sedangkan kita berada di luar kota, atau di luar negeri bagaimana caranya ? Tentunya teknologi remote client-server dan teknologi VPN sangat membantu sebab kita dapat mengakses server dari jarak jauh. Bagaimana caranya ? Ya, kita menggunakan dial-up pake saluran telpon (kabel ataupun selular) dan menggunakan pulsa tentunya. Sebelum terjadi koneksi antara si client-server tentunya harus ada ‘pengenal’ antara si server dan si client, si client adalah computer yang sah dan mempunyai hak untuk mengakses server.

Selain menggunakan dial-up tentunya dapat menggunakan jaringan internet (jaringan public) untuk mengakses server. Dari jaringan internet yang sudah ada dibuatlah jaringan ‘virtual’ antara si server dan client. Metode yang digunakan adalah metode tunneling yaitu membuat selubung khusus dari jaringan yang sudah ada. Makanya koneksi jaringan internet pun sangat dibutuhkan dan sudah ada untuk membangung VPN(computer client sudah terhubung dengan internet).

Sebenarnya, yang terhubung dengan internet adalah server VPN sedangkan client hanya menggunakan fasilitas yang diberikan oleh server VPN. IP address yang terbaca dengan jaringan luar adalah server VPN sedangkan client berada dibelakang jaringan server VPN (NAT)

Beberapa keuntungan memakai VPN:
  • Anda bisa berselancar di dunia maya dengan aman.
  • Anonymous Surfing on internet
  • Keamanan informasi yang Anda terima maupun yang Anda kirim di internet dengan enkripsi 128bit/2048bit
  • Dapat membuka blok untuk akses2 situs yang di blok dari IP indonesia
  • Proteksi dari Serangan Virus,Malware,Trojan,dll , karena semua itu butuh IP target dalam penyerangan, tapi dengan VPN, Virus,Malware,Trojan,dll hanya mengetahui IP server bukan IP Anda.
  • Menjaga keamanan User dan Password Anda dari sniffers
  • Bypass semua blok yang dilakukan ISP Anda, seperti download torrent dan leecher (tentunya jika server VPNnya ada di luar negeri)
Sebenarnya legal kah yang dijual itu ? Apakah merugikan pihak operator selular ?

VPN sendiri legal dan yang menjual server VPN pun legal dengan syarat computer kita sudah terhubung dengan internet secara legal. OpenVPN juga legal dan gratis untuk pemakaian 2 client sedangkan lebih dari itu kita harus membayarnya. OpenVPN sendiri adalah software untuk membangun jaringan VPN. Dan ini adalah resmi/legal dan dapat digunakan oleh siapa saja secara gratis. Kita tinggal menyewa server VPN dan menggunakan openVPN sebagai softwarenya maka kita akan mudah terubung antara si client dan server.

Sedangkan yang marak dijual saat ini yang menggunakan port 54 dan 443 dan ‘numpang’ sinyal ke operator-operator selular adalah ‘semi ilegal’ :) Mengapa ? Karena kita memanfaatkan kelemahan (bug) dari operator selular. APN (access point name) - chat*** untuk telkomsel dan indosat*** untuk indosat - yang digunakan untuk melakukan koneksi ini adalah apn yang memang dibuka oleh operator tersebut.

Menurut saya pihak selular dirugikan karena power digunakan oleh orang yang tidak semestinya, jalur BTS akan padat karena slot frekuensi akan terpakai, jika BTS penuh tentunya akan memakan daya yang lebih banyak dan trafik di suatu BTS akan padat. Secara pulsa maupun bandwidth memang tidak dirugikan karena sepenuhnya menggunakan bandwidth yang diberikan server VPN tapi tentunya BTS selular akan bertambah bebannya..

Jadi dalam hal ini kembali lagi ke masing-masing…

Artikel Terkait :



3 komentar:

  1. apn nya kan memang sengaja dibuka jd boleh dong dipake... trus kita jg beli perdana dan pulsa dr oprator tsb kok... seperti pipa pdam yg bocor, kan bisa buatt mandi.. kalo gak dipake jg tetP bocor jg...

    BalasHapus
  2. nubie pgn bertanya Mas...

    diatas kan ditulis kalo VPN itu legal...tapi ada VPN yg "semi-ilegal"..

    nah, nubie ini mohon penjelasannya kalo untuk detil2nya VPN yang legal itu yang bagaimana mas?bisa minta infonya 1 produk vpn legal yang ada?

    pengen neh pake VPN buat inet mobile..coz katanya sih cepet..cuman takut ma yang ilegal-an..

    trims ya mas...
    Ario

    BalasHapus
  3. Maaf mas kalau bolehtahu, bagaimana dengan VPN yang memakai Telkomsel yang memanfaat akses jaringan Mobinity, ilegalkah ?

    BalasHapus